PPDB 2025 SMAN 3 BANDUNG


Waktu Pendaftaran

Tahap Persiapan

Persiapan Pra PPDB

Tahap 1

10-16 Juni 2025

Tahap 2

24 Juni -1 Juli 2025

Landasan Hukum

  • Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6)
  • Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Penidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
 

Prinsip PPDB

Menurut PP RI No. 17/2010 Tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 82 ayat 3, Prinsip PPDB sebagai berikut :

  • Objektif
  • Transparan
  • Akuntabel
“Keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan”

Cara Pendaftaran PPDB SMAN 3 Bandung

Pendaftaran dapat dilakukan melalui :

Link Website PPDB

disdik.jabarprov.go.id atau https://linkin.bio/sapawarga_jabar

Waktu

Daring : 08.00-20.00 WIB, Luring : 08.00-14.00 WIB

Lokasi

SMAN 3 Bandung, Jl. Belitung No. 8 Bandung

Jalur Penerimaan Siswa Baru

PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur yaitu

Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK)

KETM : 25% (90 siswa) PDBK : 5% (18 siswa)

Jalur Prestasi

Nilai rapor : 19.5% (70 Siswa) | Penghargaan : 6% (22 Siswa) | Kejuaraan non akademik : 3,70% (13 Siswa) | Kepemimpinan (OSIS/Pratama) : 0,80%(3 siswa)

Jalur Mutasi

Perpindahan Tugas : 2.5% (9 siswa) Anak Guru : 2.5% (9 siswa)

Jalur Domisili

Kuota : 35% (126 siswa)

Persyaratan dan Informasi Lain