> Persyaratan Calon Peserta Didik SMA
- Lulus Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan dan/atau lulusan tahun sebelumnya;
- Peserta didik lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya;
- Wajib memenuhi syarat dan ketentuan usia sekolah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
> Dokumen Persyaratan PPDB
UMUM | KHUSUS |
---|---|
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu peserta Ujian Sekolah | Kartu keluarga yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga sehingga terbit kurang dari satu tahun, wajib melampirkan fotocopy KK sebelumnya atau melampirkan surat keterangan dari RT dan RW yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan menetap |
Akta Kelahiran /Surat Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah | Surat Keterangan Domisili dari RT/RW (bagi afirmasi korban bencana alam/sosial) yang mengakibatkan calon peserta didik pindah alamat karena evakuasi/mitigasi ke daerah yag aman atau calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wwali dan belum/tidak disertai perubahan Kartu Keluarga. |
Kartu Keluarga yang menerangkan domisili, KTP orangtua Calon peserta didik | Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap (tidak memiliki nama jalan hingga nomor rumah), wajib memotret rumahnya denan hasil foto nampak depan rumah terfoto lengkap/utuh, diunggah ke website PPDB |
Buku Rapor (semester 1 s.d. 5) | Bagi pendaftar jalur afirmasi KETM, prioritas terdekat dan zonasi; Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa CPD yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun. |
Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua | – |
*) SETIAP DOKUMEN DIFOTO/SCAN ASLINYA, DIUNGGAH (UPLOAD) KE WEBSITE PPDB
Bagi CPD yang tinggal dengan wali/tidak tinggal dengan orang tua, berlaku ketentuan :
1. Telah berdomisili paling singkat 1 tahun dibuktikan kesesuaian data kota/kabupaten pada kartu keluarga wali dengan sekolah asal pada saat kelas 9
2. Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada buku rapor/ijazah;
3. Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal jika orang tua telah meninggal dunia
4. Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang, jika orang tua telah bercerai
5. Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPD untuk berdomisili, dan tercantum dalam kartu keluarganya, serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
6. Ketentuan nomor 1) dampai dengan 5) hanya diperuntukkan bagi CPD lulusan tahun 6 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya dan CPD yang berasal dari SMP/MTs berasrama (Boarding School)
> Persyaratan bagi KETM
Dokumen Ketidakmampuan
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat atau Daerah.
- Bagi warga masyarakat dalam kategori terlantar, miskin yatim/yatim piatu, yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asuhan dan terdaftar pada data dinas sosial.
- Jika peserta didik tidak memiliki kartu program penanggulangan kemiskinan, dapat membuktikan ketidakmampuan dengan :
- Terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS), atau Data non DTKS; atau
- Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan menyertakan surat Berita Acara dari kelurahan tentang warga masyarakat yang layak diajukan untuk Data Terpadu Kesejahteraan Dinas Sosial, berdasarkan hasil Musyawarah Kelurahan, atau Data Usulan Terakhir Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dari kelurahan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
- Keabsahan keikutsertaan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terdaftar pada Dapodik
> Surat Penugasan untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- titimangsa perpindahan paling lama 1 tahun ;
- diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas;
- Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar provinsi, kabupaten atau kota,
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik atau kependidikan
> Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Data nilai raport aspek kognitif pengetahuan semua mata pelajaran semester 1 sampai 5, bagi pendaftar jalur prestasi nilai raport
- Bukti atas prestasi akademik atau non akademik diperoleh dari kompetisi yang diselenggarakan oleh :
- Pemerintah pusat
- Pemerintah daerah
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan/atau
- Lembaga lainnya.