Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.
Calon Murid Jalur Mutasi Orang Tua/Wali berasal dari luar rayon. Sedangkan CalonMuridAnak Guru dapat dari luar atau dalam rayon
>>Komposisi kuota disesuaikan dengan kebijakan sekolah
Pemilihan SMA
- 2 SMA Negeri, 1 Swasta (Jika bersedia disalurkan)
Seleksi
- Usia lebih tua
- Jarak dekat
- Tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai Mutasi Orang Tua/Wali Calon PesertaDidikpada Kabupaten/Kota/rayon atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju
- Persyaratan Khusus, Perpindahan Orang Tua/Wali dibuktikan dengan :
- Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, mutasi orangtua/wali pada tempat bertugas, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaranSPMB.
- Surat keterangan pindah domisili calon murid mengikuti kepindahan orang tua/wali dari aparatkewilayahan setempat