Jalur Mutasi (Kuota 5%)


Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena perpindahan tempat tugas.

Calon Murid Jalur Mutasi Orang Tua/Wali berasal dari luar rayon. Sedangkan CalonMuridAnak Guru dapat dari luar atau dalam rayon

>>Komposisi kuota disesuaikan dengan kebijakan sekolah


Pemilihan SMA

  • 2 SMA Negeri, 1 Swasta (Jika bersedia disalurkan)

Seleksi

  1. Usia lebih tua
  2. Jarak dekat
  3. Tempat domisili (bukan tempat dinas) sesuai Mutasi Orang Tua/Wali Calon PesertaDidikpada Kabupaten/Kota/rayon atau provinsi yang sama dengan sekolah yang dituju
  4. Persyaratan Khusus, Perpindahan Orang Tua/Wali dibuktikan dengan :
    • Surat penugasan dari instansi/lembaga/kantor atau perusahaan yang memberi tugas, mutasi orangtua/wali pada tempat bertugas, paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaranSPMB.
    • Surat keterangan pindah domisili calon murid mengikuti kepindahan orang tua/wali dari aparatkewilayahan setempat