INFO UPDATE  PPDB TAHAP-1


PENGUMUMAN

Minggu, 23 Juni 2024 Pukul 21:00 WIB

Memperhatikan laporan/ pengaduan masyarakat ke kanal Pengaduan PPDB Disdik Jabar/ Sekolah tentang dugaan Domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga.

 Maka Tim PPDB SMAN 3 Bandung melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 22-23 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili Calon Peserta Didik (CPD)/ Orang Tua sebagaimana yang dilaporkan.

 Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan  ditemukan 25 (dua puluh lima) CPD/Orang Tua tidak berdomisli di alamat sesuai Kartu Keluarga sehingga melanggar Peraturan Gubernur nomer 9 Tahun 2024 Pasal 16 ayat 1 Tentang Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga, yang telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang di pertegas dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM)  yang di tandatangan orang tua CPD serta surat Ombusman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 Perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap-1,yang menegaskan bahwa Pemerintah daerah melakukan Diskualifikasi terhadap CPD dengan domisili yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Keluarga, maka Rapat Dewan Guru memutuskan status ” DITERIMA” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi ” TIDAK DITERIMA”.

Adapun pemberitahuan akan di kirim oleh Panitia PPDB Disdik Jabar ke Akun PPDB setiap CPD dimaksud pada senin 24 Juni 2024

Demikian, untuk menjadi perhatian.