PENGUMUMAN
Minggu, 23 Juni 2024 Pukul 21:00 WIB
Pengumuman perubahan status 25 CPD SMAN 3 Bandung hasil verifikasi 22 dan 23 Juni 2024, menjadi “TIDAK DITERIMA”
Memperhatikan laporan/ pengaduan masyarakat ke kanal Pengaduan PPDB Disdik Jabar/ Sekolah tentang dugaan Domisili tidak sesuai alamat dalam Kartu Keluarga.
Maka Tim PPDB SMAN 3 Bandung melakukan verifikasi lapangan pada tanggal 22-23 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili Calon Peserta Didik (CPD)/ Orang Tua sebagaimana yang dilaporkan.
Berdasarkan laporan Tim Verifikasi Lapangan ditemukan 25 (dua puluh lima) CPD/Orang Tua tidak berdomisli di alamat sesuai Kartu Keluarga sehingga melanggar Peraturan Gubernur nomer 9 Tahun 2024 Pasal 16 ayat 1 Tentang Domisili calon Peserta Didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga, yang telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang di pertegas dengan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang di tandatangan orang tua CPD serta surat Ombusman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 Perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap-1,yang menegaskan bahwa Pemerintah daerah melakukan Diskualifikasi terhadap CPD dengan domisili yang tidak sesuai dengan alamat Kartu Keluarga, maka Rapat Dewan Guru memutuskan status ” DITERIMA” CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi ” TIDAK DITERIMA”.
Adapun pemberitahuan akan di kirim oleh Panitia PPDB Disdik Jabar ke Akun PPDB setiap CPD dimaksud pada senin 24 Juni 2024
Demikian, untuk menjadi perhatian.
Ttd
Panitia PPDB SMAN 3 Bandung.