SPMB 2026 SMAN 3 BANDUNG

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab IV pasal 5 ayat (4) bahwa“Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus“
  2. Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 184); Pasal 19 (1) SMA Unggul Garuda Transformasi ditujukan untuk SMA/MA yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat.
  3. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 421 Kep.210.Disdik/2026 tentang Sekolah Manusia Unggul.
  4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 2727/HK.02.03/SEKRE tentang Petunjuk Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Sekolah Manusia Unggul (Maung) Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Ajaran 2026/2027

PRINSIP PELAKSANAAN

  1. Objektif
  2. Transparan
  3. Akuntabel
  4. Berkeadilan
  5. Inklusif
  6. Berbasis Merit dan Potensi
  7. Efektif dan Efisien
  8. Berintegritas

JADWAL SPMB SMA/SMK TAHUN 2026

Tahapan Pendaftaran Verifikasi Uji Komp/
P.Mslh
Rapat Dwn
Guru & KS
KS & CD Pengumuman Daftar Ulang
SOSIALISASI : 18 MEI ————— 29 MEI ————— 14 JUNI 2026
Pembagian akun tanggal 18 Mei sd 22 Mei 2026
SEKOLAH MAUNG 25, 26, 28, 29 Mei 25, 26, 28, 29 Mei – 2 Juni 3 Juni 4 Juni 5 Juni 8 Juni 8 – 9 Juni
PEMETAAN CALON MURID BARU 29 Mei – 2, 3, 4, 5, 8 Juni sd jam 24.00.
(Calon murid sklh Maung, daftar PCMB setelah pengumuman Maung)
29 Mei –
2, 3, 4, 5, 8 Juni
9 Juni 10 Juni 11 Juni 12 Juni Daftar ulang tahap 1 atau 2 sesuai jalur
SPMB TAHAP 1 15, 17, 18, 19 Juni 15, 17, 18, 19 Juni 22 Juni 23 Juni 24 Juni 25 Juni 26, 29 Juni
SPMB TAHAP 2 30 Juni, 1, 2, 3, 6 Juli 30 Juni,
1, 2, 3, 6 Juli
7 Juli 8 Juli 9 Juli 10 Juli 13, 14 Juli
THN. AJARAN BARU & MPLS TAHUN AJARAN BARU DAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH : 15, 16, 17 JULI 2026

PERSYARATAN UMUM

  1. Calon murid lulusan SMP/MTs/Sederajat pada tahun berjalan atau tahun sebelumnya;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
  3. Telah mengikuti Tes Kemampuan Akademik yang dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( bagi jalur kompetensi akademik ). Persyaratan TKA dikecualikan pada SMK.
  4. Memiliki potensi unggul, atau prestasi akademik/nonakademik minat dan/atau bakat yang dibuktikan dengan:
    1. hasil Tes Potensi Akademik;
    2. rapor atau dokumen hasil belajar;
    3. sertifikat/piagam kejuaraan/nonkejuaraan minat/bakat di bidang akademik atau nonakademik;
    4. portofolio karya atau hasil kegiatan sesuai bidang minat dan bakat;
    5. dokumen pendukung lain yang relevan.
  5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN);
  6. Bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi dan ketentuan yang berlaku dalam SPMB sekolah manusia unggul
  7. Mengisi data pendaftaran secara benar dan lengkap serta bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang disampaikan dengan mengisi Surat Tanggung Jawab Mutlak.
  8. Telah menetap di kota/kabupaten di wilayah provinsi Jawa Barat minimal 1 (satu tahun), dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) dan/atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  9. Melampirkan surat rekomendasi dari sekolah asal yang menyatakan calon murid berprestasi dan berminat melanjutkan ke Perguruan Tinggi (dituliskan nama Perguruan Tinggi dan program studi/jurusan).

Kompetensi Akademik berdasarkan Nilai Rapor

  1. SMA Maung mempertimbangkan nilai rapor semua mata pelajaran aspek pengetahuan (kognitif) selama 5 (lima) semester dari semester 1 (satu) hingga semester 5 (lima).

Kompetensi berdasarkan Prestasi Minat/Bakat:

  1. Prestasi kejuaraan dilaksanakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah/ Kementerian Agama/Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah/ lembaga resmi sesuai jenis bidang yang dilombakan.

  2. Prestasi yang dapat diikutsertakan, paling lama tiga tahun sebelum waktu pendaftaran

  3. Prestasi kejuaraanan sekurang-kurang mendapat kejuaraan tingkat provinsi. Prestasi nonkejuaraan/ nonajang sekurang-kurangnya tingkat nasional.

  4. Prestasi kejuaraan berjenjang tingkat wilayah (provinsi, nasional, internasional) skor diakumulasikan dari tiap tingkat wilayah kejuaraan.

  5. Piagam/sertifikat dikurasi PUSPRESNAS kemendikdasmen (memudahkan validasi )

AKADEMIK

  • Kejuaraanan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diantaranya adalah: Olimpiade Sains Nasional (OSN), teknologi, riset, inovasi .
  • Kompetisi Sains Madrasah yang diselenggarakan Kementerian Agama, dan/atau bidang akademik lainnya.

NON AKADEMIK

  • Prestasi dapat berupa : bahasa, olahraga/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kejuaraan Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Kejuaraan Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Kejuaraan Cipta Puisi, Cipta Lagu, Melukis dan Membatik, Palang Merah Remaja, Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Pramuka.
  • Prestasi bidang ke keagamaan yang diselenggarakan Kementerian Agama
Prestasi yang diperoleh dari luar negeri melampirkan :
  • Dokumen hasil kurasi dari puspresnas kemendikdasmen atau surat keterangan dari kemendikdasmen yang menyatakan piagam/sertifikan dan penyelenggaraan valid;
  • Hasil screenshot pengumuman lomba/pendaftaran dari website penyelenggara
  • Hasil screenshot pengumuman pemenang lomba dari website penyelenggara
Kompetensi non akademik – kepemimpinan :
  • memiliki surat keputusan kepala sekolah asal tentang penetapan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah (OSIS), organisasi siswa intra madrasah (OSIM), atau pimpinan regu utama pramuka (PRATAMA) dengan perdikat baik tertulis pada rapor

Persyaratan Khusus Sekolah Maung – SMA

Pilihan Sekolah Manusia Unggul

  1. SMA MANUSIA UNGGUL SESUAI
    KABUPATEN/KOTA TEMPAT DOMISILI, ATAU LINTAS KABUPATEN/KOTA
  2. SATU JALUR PADA SMA MANUSIA UNGGUL

UJI KOMPETENSI

Dalam hal ditemukan piagam/sertifikat yang memerlukan pendalaman, satuan pendidikan dapat melakukan uji kompetensi untuk memvalidasi piagam/sertifikat, dengan ketentuan :

  1. Calon peserta didik mengikuti uji kompetensi sesuai bidang prestasi yang dimiliki bertempat di sekolah manusia unggul yang dituju ;

  2. Uji kompetensi melibatkan MGMP sesuai jenis prestasi di tingkat wilayah kabupaten/kota dengan arahan tenaga ahli sesuai bidang prestasi yang diuji;

Prestasi bidang akademik inovasi, sains, riset, teknologi dapat melibatkan tenaga ahli dari perguruan tinggi (UPI, ITB, UNPAD atau lainnya sesuai jenis prestasi);

Hasil uji kompetensi menentukan apakah calon peserta didik berhak lanjut untuk diseleksi atau tidak melanjutkan (diskualifikasi) berdasarkan temuan hasil uji kompetensi dan piagam yang diverifikasi;

SELEKSI CALON MURID SEKOLAH MANUSIA UNGGUL-SMA .

Melalui pemeringkatan :

Penetapan Hasil :

  1. Penetapan hasil merupakan penetapan calon murid baru yang dinyatakan lolos seleksi pada setiap jalur penerimaan murid baru Sekolah Manusia Unggul.
  2. Dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Satuan Pendidikan dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Satuan Pendidikan. Rapat dewan guru dapat menghadirkan komite sekolah sesuai tugasnya dalam memberikan pertimbangan terkait kebijakan dan program sekolah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Jumlah Murid baru yang diterima dalam penetapan Murid baru berjumlah paling banyak sama dengan jumlah ketersediaan daya tampung yang diumumkan.
  4. Selain mengumumkan calon Murid yang dinyatakan lolos seleksi, diumumkan juga calon Murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi;
  5. Penetapan hasil diumumkan pada media publikasi resmi pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan Sekolah Manusia Unggul.
  6. Calon murid mencetak bukti kelulusan SPMB Sekolah Manusia Unggul secara mandiri.