Waktu Pendaftaran
Landasan Hukum
- Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Dan Sekolah Menengah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 6)
- Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Penidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Prinsip PPDB
Menurut PP RI No. 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 82 ayat 3, Prinsip PPDB sebagai berikut :
- Objektif
- Transparan
- Akuntabel
Cara Pendaftaran PPDB SMAN 3 Bandung
Pendaftaran dapat dilakukan melalui :
Link Website PPDB
disdik.jabarprov.go.id atau https://linkin.bio/sapawarga_jabar
Waktu
Daring : 08.00-20.00 WIB, Luring : 08.00-14.00 WIB
Lokasi
SMAN 3 Bandung, Jl. Belitung No. 8 Bandung
Jalur Penerimaan Siswa Baru
PPDB SMA Provinsi Jawa Barat terdiri dari beberapa jalur yaitu
Jalur Afirmasi (KETM dan PDBK)
KETM : 25% (90 siswa) PDBK : 5% (18 siswa)
Jalur Prestasi
Nilai rapor : 19.5% (70 Siswa) | Penghargaan : 6% (22 Siswa) | Kejuaraan non akademik : 3,70% (13 Siswa) | Kepemimpinan (OSIS/Pratama) : 0,80%(3 siswa)
Jalur Mutasi
Perpindahan Tugas : 2.5% (9 siswa) Anak Guru : 2.5% (9 siswa)
Jalur Domisili
Kuota : 35% (126 siswa)