Coronavirus Disease 2019 (Covid-19 telah melanda hampirr sebagian besar negara di dunia. sehingga World Health Organization (WHO) telaah menetapkan bahwa dunia dalam kondisi pandemi Covid-19. Indonesia-pun tentunya tak terhindarkan dari pandemi tersebut sehingga berdampak pada seluruh aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial, kesehatan, bahkan pendidikan. Hampir seluruh negara terdampak pandemi mengambil kebijakannya untuk menutup sekolah, termasuk juga di Indonesia. Namun, disisi lain, sekolah diharuskan tetap mendapatkan haknya memperoleh layanan pendidikan
Oleh karena itu, Pemerintah pun mengeluarkan ketetapan melalui Surat Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar, yang salah satu isinya tentang Belajar di rumah selama Pandemi Covid-19 melalui pembelajaran jarak jauh. Untuk memberikan layanan pendidikan dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan warga satuan pendidikan serta mencegah penyebaran Covid-19 yang masif,
Namun seiring berjalannya waktu , kegiatan belajar di rumah ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap proses dan nilai pembelajaran, hal ini ini ditunjukkan dari hasil penilaian pembelajaran yang menurun berdasarkan evaluasi kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Oleh karena itu, satuan pendidikan menyiapkan alternatif PTM dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan/atau PJJ sehingga orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM atau Pendidikan jarak jauh (PJJ) bagi anaknya berdasarkan surat edaran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Dalam rangka menindaklanjuti penyesuaian atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di Zona selain merah dan oranye, yakni di Zona Kuning dan Hijau . Maka diperlukan upaya pengaturan pencegahan penularan COVID-19 terhadap pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka melalui penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat serta pengaturan pola pembelajaran dengan memperhatikan aspek yang perlu dipersiapkan diantaranya :
Sumber:
sma.kemdikbud.go.id
dapo.kemdikbud.go.id
Instagram: official sman 3 bandung
1. Senyum
2. Salam
3. Sapa
4. Sopan
5. Santun
6. Sigap
7. Semangat
1. Kami siswa beriman dan bertaqwa
2. Kamis siswa menjunjung tinggi kebersamaan
3. Kami siswa melaksanakan tanggung jawab
4. Kami siswa memperbaiki diri
5. Kami siswa menghargai kejujuran
6. Kami siswa menghargai waktu
1. Membangun SDM yang unggul dalam Imtak dan Iptek sesuai dengan dinamika
globalisasi.
2. Mewujudkan pendidik , tenaga kependidikan, dan peserta didik yang memiliki
integritas.
3. Mewujudkan lulusan yang berkarakter dan berwawasan kebangsaan serta
peduli terhadap lingkungan hidup.
4. Mengembangkan potensi kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual guna
memberikan solusi terhadap dinamika permasalahan bangsa dan negara.
5. Menjalin kemitraan dengan stakeholders (pemangku kepentingan) melalui
peningkatan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel guna membangun
komunikasi yang harmonis dengan mitra kerja secara formal dan nonformal.